DESAKRALISASI PAMALI BANJAR:
KENISCAYAAN YANG TAK BISA
DIHINDARI
Oleh Tajuddin Noor Ganie
Pamali Banjar adalah ungkapan
tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang siapa saja yang tidak
boleh melakukan perbuatan-perbuatan tertentu pada waktu-waktu tertentu di
tempat-tempat tertentu dan akibat-akibat tertentu yang melekat sebagai hukuman
yang diancamkan kepada siapa saja yang berani melakukan perbuatan-perbuatan
tertentu yang tidak boleh dilakukan itu (Ganie, 2013).
Contoh
(1) Urang
dagang pamali bajual uyah malam kaina usahanya bangkrut. Artinya para dagang
terlarang menjual garam pada malam hari karena hal itu berakibat yang
bersangkutan mengalami kebangkrutan.
(2)
Pangantin pamali makan bagangan kaina hari hujan labat pas hari inya dikawinakan.
Artinya pengantin terlarang makan berkuah sayur karena hal itu berkibat hujan
turun pada hari perkawinannya.
Pada masanya Pamali
Banjar pernah menjadi semacam hukum sosial tak tertulis (konvensi) yang sangat
disakralkan, sehingga setiap individu orang Banjar berusaha untuk tidak
melakukan pelanggaran terhadapnya.
Uniknya, meskipun
tidak ada aparatur hukum yang bertugas sebagai penegaknya di lapangan, namun,
karena takut mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, maka tak ada seorang pun
yang berani melanggarnya.
Suatu ketika, aku
tanpa sengaja menunjuk ke arah pelangi (bahasa Banjar, balahindang), orang-orang yang melihat ulahku itu (tua muda)
spontan berteriak agar aku segera memasukkan telunjukku ke mulut. Aku mengikuti
anjuran mereka.
“Jika tidak, maka
lambat atau cepat telunjukmu akan buntung sebagai hukuman atau kesalahanmu
menunjuk pelangi. Tanganmu akan buntung akibat suatu kecelakaan yang akan
menimpamu pada suatu hari nanti,” ujar salah seorang di antara mereka
menjelaskan tanpa kuminta.
Pelangi dalam
pandangan mitologis orang Banjar tempoe doeloe adalah pantulan cahaya dari
tubuh datu naga yang sedang bersenang-senang di laut nun jauh di sana. Datu naga
konon sangat tidak suka kepada manusia yang menunjuk pantulan cahaya tubuhnya di
langit tersebut dengan telunjuk. Perbuatan itu termasuk ke dalam katagori perbuatan
yang tidak sopan menurut terminologi etika datu naga. Hehehehe.
Lambat laun pamali
Banjar mengalami desakralisasi yang sangat ekstrim. Posisinya sebagai salah
satu entitas penting dalam khasanah kepercayaan tradisional etnis Banjar
merosot drastis menjadi mitos yang tidak fungsional lagi sebagai hukum lisan
(konvensi). Bahkan, saking merosotnya maka pamali Banjar sekarang ini tak lebih
dari sekadar ungkapan fiktif yang tidak berarti apa-apa secara social (dianggap
Cuma takhayul belaka)..
Ajaran agama Islam
dengan seperangkat terminologinya seperti takhayul, bid’ah, dan khurafat telah
berperan sangat besar dalam menggerus fungsi sosial pamali Banjar sebagai hukum
lisan yang sakral. Selain itu, ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas juga
tak kalah gencarnya melongsorkan sendi-sendi yang selama ini menopang
kesakralan pamali Banjar.
Tidak hanya pamali
Banjar yang mengalami proses desakralisasi yang begitu dahsyat seperti ini,
tetapi juga dialami oleh sejumlah entitas folklor Banjar lainnya, seperti alamat (bahasa Banjar, artinya isyarat gaib),
kepercayaan kepada adanya tuah magis pada bacaan
(mantra Banjar), kepercayaan kepada adanya tuah-tuah tertentu pada suatu benda
tertentu, praktik peramalan masa depan (bahasa Banjar, bilangan), tafsir mimpi, kepercayaan terhadap gejala-gejala alam
yang bersifat alamiah yang disebut tanda-tanda,
dan kepercayaan terhadap gejala-gejala alam yang bersifat langka yang disebut tatangar.
Dalam hal ini semua entitas folklor
Banjar dimaksud sama-sama digunakan sebagai sarana peringatan dini yang harus
disikapi dengan perilaku tertentu. Bedanya, titik berat fungsional pamali
Banjar adalah sebagai sarana peringatan dini yang bersifat memaksa, yakni orang
Banjar tidak diperkenankan untuk melakukannya. Jika melakukannya maka ada
risiko tertentu yang harus ditanggungnya sebagai akibat atau konsekwensi atas
pelanggaran yang dilakukannya terhadap pamali Banjar.
Semua entitas folklor
Banjar dimaksud sama sifatnya yakni sama-sama mengandung hal-hal yang bersifat
takhyul, bid’ah, dan khurafat menurut terminologi agama Islam, atau mengandung
hal-hal yang tidak rasional menurut terminologi ilmu pengetahuan modern yang
berasal dari Barat.
Namun, terlepas dari
status masa kininya yang cuma sekadar ungkapan fiktif (takhayul), pamali Banjar
harus tertap dijaga agar jangan sampai punah. Usaha strategis yang perlu
dilakukan untuk menghindarkannya dari kepunahan adalah dengan cara mengumpulkannya
jadi satu dalam sebuah buku yang refresentatif.
Contoh-contoh
Pamali Banjar lainnya
Babinian
batianan pamali barabah di gaguling kaina halinan baranak. Artinya wanita yang
sedang hamil terlarang berbaring dengan kepala beralas guling karena hal itu
berakibat posisi anak yang dikandungnya akan melintang
Kakanakan
pamali batiharap atawa batiharung kaina ditinggalakan kuitan mati. Supaya kada
takana kapamalian hancapi badiri sambil baucap: jauhakan bala kamatian uma
kamatian abah. Artinya anak-anak terlarang bertiarap karena hal itu berakibat orang
tuanya akan segera meninggal dunia. Supaya tidak terkena akibat buruk tersebut
maka segeralah berdiri sambil mengucapakan kata-kata: jauhkan bala bencana
berupa kematian orang tua.
Siapa haja
imbah kamatian anggauta kulawarga pamali manggangan nangka anum kaina ada
pulang anggauta kulawarga nang mati. Artinya siapa saja setelah ditinggal mati
seorang anggota keluarganya terlarang membuat sayur keladi atau nangka muda
karena hal itu berakibat akan ada lagi anggota keluarganya yang meninggal
dunia.
Siapa haja
pamali bacaramin sambil barabah kaina karindangan saurangan. Artinya siapa saja
terlarang bercermin sambil berbaring karena hal itu akan berakibat cinta yang
bersangkutan akan bertepuk sebelah tangan.
Siapa haja
pamali bakakarik ratik malam hari kaina ngalih mancari rajaki. Artinya siapa
saja terlarang menyapu sampah pada malam hari karena hal itu berakibat yang
bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam mencari rezaki.
Urang dagang
pamali bajual minyak gas malam kaina rumah kasalukutan. Artinya para pedagang
terlarang membeli atau menjual minyak tanah pada malam hari karena hal itu
berakibat rumah yang bersangkutan akan terbakar.
Urang dagang pamali
bajual uyah malam kaina usahanya bangkrut. Artinya para dagang terlarang
menjual garam pada malam hari karena hal itu berakibat yang bersangkutan
mengalami kebangkrutan
Babinian
batianan pamali barabah di gaguling kaina halinan baranak. Artinya wanita yang
sedang hamil terlarang berbaring dengan kepala beralas guling karena hal itu
berakibat posisi anak yang dikandungnya akan melintang
Kakanakan
pamali batiharap atawa batiharung kaina ditinggalakan kuitan mati. Supaya kada
takana kapamalian hancapi badiri sambil baucap: jauhakan bala kamatian uma
kamatian abah. Artinya anak-anak terlarang bertiarap karena hal itu berakibat
orang tuanya akan segera meninggal dunia. Supaya tidak terkena akibat buruk
tersebut maka segeralah berdiri sambil mengucapakan kata-kata: jauhkan bala
bencana berupa kematian orang tua.
Pangantin
pamali makan bagangan kaina hari hujan labat pas hari inya dikawinakan. Artinya
pengantin terlarang makan berkuah sayur karena hal itu berkibat hujan turun
pada hari perkawinannya.
Siapa haja
imbah kamatian anggauta kulawarga pamali manggangan nangka anum kaina ada
pulang anggauta kulawarga nang mati. Artinya siapa saja setelah ditinggal mati
seorang anggota keluarganya terlarang membuat sayur keladi atau nangka muda
karena hal itu berakibat akan ada lagi anggota keluarganya yang meninggal
dunia.
Siapa haja
pamali bacaramin sambil barabah kaina karindangan saurangan. Artinya siapa saja
terlarang bercermin sambil berbaring karena hal itu akan berakibat cinta yang
bersangkutan akan bertepuk sebelah tangan.
Siapa haja
pamali bakakarik ratik malam hari kaina ngalih mancari rajaki. Artinya siapa
saja terlarang menyapu sampah pada malam hari karena hal itu berakibat yang
bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam mencari rezaki.
Urang dagang
pamali bajual minyak gas malam kaina rumah kasalukutan. Artinya para pedagang
terlarang membeli atau menjual minyak tanah pada malam hari karena hal itu
berakibat rumah yang bersangkutan akan terbakar.
Tajuddin Noor Ganie, peminat Folklor Banjar.
Sekarang ini sedang bergiat melakukan penyusun
Kamus Pamali Banjar
Dilarang keras mengutip tulisan ini tanpa izin. Namun, izin praktis kuberikan jika anda meminta izin secara tertulis di blok komentar ini. Artinya setelah menuliskan permintaan izin, anda boleh mengutipnya tanpa menunggu jawaban tertulis dariku.
BalasHapusulun ijin mengcopy lah.. gasan konten tiktok,dll
BalasHapus