Kamis, 12 Desember 2013

DESAKRALISASI PAMALI BANJAR: KENISCAYAAN YANG TAK BISA DIHINDARI



DESAKRALISASI PAMALI BANJAR:
KENISCAYAAN YANG TAK BISA DIHINDARI

Oleh Tajuddin Noor Ganie

Pamali Banjar adalah ungkapan tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang siapa saja yang tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan tertentu pada waktu-waktu tertentu di tempat-tempat tertentu dan akibat-akibat tertentu yang melekat sebagai hukuman yang diancamkan kepada siapa saja yang berani melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak boleh dilakukan itu (Ganie, 2013).
Contoh
(1) Urang dagang pamali bajual uyah malam kaina usahanya bangkrut. Artinya para dagang terlarang menjual garam pada malam hari karena hal itu berakibat yang bersangkutan mengalami kebangkrutan.
(2) Pangantin pamali makan bagangan kaina hari hujan labat pas hari inya dikawinakan. Artinya pengantin terlarang makan berkuah sayur karena hal itu berkibat hujan turun pada hari perkawinannya.
Pada masanya Pamali Banjar pernah menjadi semacam hukum sosial tak tertulis (konvensi) yang sangat disakralkan, sehingga setiap individu orang Banjar berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran terhadapnya.
Uniknya, meskipun tidak ada aparatur hukum yang bertugas sebagai penegaknya di lapangan, namun, karena takut mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, maka tak ada seorang pun yang berani melanggarnya.
Suatu ketika, aku tanpa sengaja menunjuk ke arah pelangi (bahasa Banjar, balahindang), orang-orang yang melihat ulahku itu (tua muda) spontan berteriak agar aku segera memasukkan telunjukku ke mulut. Aku mengikuti anjuran mereka.
“Jika tidak, maka lambat atau cepat telunjukmu akan buntung sebagai hukuman atau kesalahanmu menunjuk pelangi. Tanganmu akan buntung akibat suatu kecelakaan yang akan menimpamu pada suatu hari nanti,” ujar salah seorang di antara mereka menjelaskan tanpa kuminta.
Pelangi dalam pandangan mitologis orang Banjar tempoe doeloe adalah pantulan cahaya dari tubuh datu naga yang sedang bersenang-senang di laut nun jauh di sana. Datu naga konon sangat tidak suka kepada manusia yang menunjuk pantulan cahaya tubuhnya di langit tersebut dengan telunjuk. Perbuatan itu termasuk ke dalam katagori perbuatan yang tidak sopan menurut terminologi etika datu naga. Hehehehe.
Lambat laun pamali Banjar mengalami desakralisasi yang sangat ekstrim. Posisinya sebagai salah satu entitas penting dalam khasanah kepercayaan tradisional etnis Banjar merosot drastis menjadi mitos yang tidak fungsional lagi sebagai hukum lisan (konvensi). Bahkan, saking merosotnya maka pamali Banjar sekarang ini tak lebih dari sekadar ungkapan fiktif yang tidak berarti apa-apa secara social (dianggap Cuma takhayul belaka)..
Ajaran agama Islam dengan seperangkat terminologinya seperti takhayul, bid’ah, dan khurafat telah berperan sangat besar dalam menggerus fungsi sosial pamali Banjar sebagai hukum lisan yang sakral. Selain itu, ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas juga tak kalah gencarnya melongsorkan sendi-sendi yang selama ini menopang kesakralan pamali Banjar.
Tidak hanya pamali Banjar yang mengalami proses desakralisasi yang begitu dahsyat seperti ini, tetapi juga dialami oleh sejumlah entitas folklor Banjar lainnya, seperti alamat (bahasa Banjar, artinya isyarat gaib), kepercayaan kepada adanya tuah magis pada bacaan (mantra Banjar), kepercayaan kepada adanya tuah-tuah tertentu pada suatu benda tertentu, praktik peramalan masa depan (bahasa Banjar, bilangan), tafsir mimpi, kepercayaan terhadap gejala-gejala alam yang bersifat alamiah yang disebut tanda-tanda, dan kepercayaan terhadap gejala-gejala alam yang bersifat langka yang disebut tatangar.
Dalam hal ini semua entitas folklor Banjar dimaksud sama-sama digunakan sebagai sarana peringatan dini yang harus disikapi dengan perilaku tertentu. Bedanya, titik berat fungsional pamali Banjar adalah sebagai sarana peringatan dini yang bersifat memaksa, yakni orang Banjar tidak diperkenankan untuk melakukannya. Jika melakukannya maka ada risiko tertentu yang harus ditanggungnya sebagai akibat atau konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap pamali Banjar.
Semua entitas folklor Banjar dimaksud sama sifatnya yakni sama-sama mengandung hal-hal yang bersifat takhyul, bid’ah, dan khurafat menurut terminologi agama Islam, atau mengandung hal-hal yang tidak rasional menurut terminologi ilmu pengetahuan modern yang berasal dari Barat.
Namun, terlepas dari status masa kininya yang cuma sekadar ungkapan fiktif (takhayul), pamali Banjar harus tertap dijaga agar jangan sampai punah. Usaha strategis yang perlu dilakukan untuk menghindarkannya dari kepunahan adalah dengan cara mengumpulkannya jadi satu dalam sebuah buku yang refresentatif.

Contoh-contoh Pamali Banjar lainnya
Babinian batianan pamali barabah di gaguling kaina halinan baranak. Artinya wanita yang sedang hamil terlarang berbaring dengan kepala beralas guling karena hal itu berakibat posisi anak yang dikandungnya akan melintang
Kakanakan pamali batiharap atawa batiharung kaina ditinggalakan kuitan mati. Supaya kada takana kapamalian hancapi badiri sambil baucap: jauhakan bala kamatian uma kamatian abah. Artinya anak-anak terlarang bertiarap karena hal itu berakibat orang tuanya akan segera meninggal dunia. Supaya tidak terkena akibat buruk tersebut maka segeralah berdiri sambil mengucapakan kata-kata: jauhkan bala bencana berupa kematian orang tua.
Siapa haja imbah kamatian anggauta kulawarga pamali manggangan nangka anum kaina ada pulang anggauta kulawarga nang mati. Artinya siapa saja setelah ditinggal mati seorang anggota keluarganya terlarang membuat sayur keladi atau nangka muda karena hal itu berakibat akan ada lagi anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Siapa haja pamali bacaramin sambil barabah kaina karindangan saurangan. Artinya siapa saja terlarang bercermin sambil berbaring karena hal itu akan berakibat cinta yang bersangkutan akan bertepuk sebelah tangan.
Siapa haja pamali bakakarik ratik malam hari kaina ngalih mancari rajaki. Artinya siapa saja terlarang menyapu sampah pada malam hari karena hal itu berakibat yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam mencari rezaki.
Urang dagang pamali bajual minyak gas malam kaina rumah kasalukutan. Artinya para pedagang terlarang membeli atau menjual minyak tanah pada malam hari karena hal itu berakibat rumah yang bersangkutan akan terbakar.
Urang dagang pamali bajual uyah malam kaina usahanya bangkrut. Artinya para dagang terlarang menjual garam pada malam hari karena hal itu berakibat yang bersangkutan mengalami kebangkrutan
Babinian batianan pamali barabah di gaguling kaina halinan baranak. Artinya wanita yang sedang hamil terlarang berbaring dengan kepala beralas guling karena hal itu berakibat posisi anak yang dikandungnya akan melintang
Kakanakan pamali batiharap atawa batiharung kaina ditinggalakan kuitan mati. Supaya kada takana kapamalian hancapi badiri sambil baucap: jauhakan bala kamatian uma kamatian abah. Artinya anak-anak terlarang bertiarap karena hal itu berakibat orang tuanya akan segera meninggal dunia. Supaya tidak terkena akibat buruk tersebut maka segeralah berdiri sambil mengucapakan kata-kata: jauhkan bala bencana berupa kematian orang tua.
Pangantin pamali makan bagangan kaina hari hujan labat pas hari inya dikawinakan. Artinya pengantin terlarang makan berkuah sayur karena hal itu berkibat hujan turun pada hari perkawinannya.
Siapa haja imbah kamatian anggauta kulawarga pamali manggangan nangka anum kaina ada pulang anggauta kulawarga nang mati. Artinya siapa saja setelah ditinggal mati seorang anggota keluarganya terlarang membuat sayur keladi atau nangka muda karena hal itu berakibat akan ada lagi anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Siapa haja pamali bacaramin sambil barabah kaina karindangan saurangan. Artinya siapa saja terlarang bercermin sambil berbaring karena hal itu akan berakibat cinta yang bersangkutan akan bertepuk sebelah tangan.
Siapa haja pamali bakakarik ratik malam hari kaina ngalih mancari rajaki. Artinya siapa saja terlarang menyapu sampah pada malam hari karena hal itu berakibat yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam mencari rezaki.
Urang dagang pamali bajual minyak gas malam kaina rumah kasalukutan. Artinya para pedagang terlarang membeli atau menjual minyak tanah pada malam hari karena hal itu berakibat rumah yang bersangkutan akan terbakar.

Tajuddin Noor Ganie, peminat Folklor Banjar.
Sekarang ini sedang bergiat melakukan penyusun
Kamus Pamali Banjar  

2 komentar:

  1. Dilarang keras mengutip tulisan ini tanpa izin. Namun, izin praktis kuberikan jika anda meminta izin secara tertulis di blok komentar ini. Artinya setelah menuliskan permintaan izin, anda boleh mengutipnya tanpa menunggu jawaban tertulis dariku.

    BalasHapus
  2. ulun ijin mengcopy lah.. gasan konten tiktok,dll

    BalasHapus